Medan, Diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian,
Satuan Reskrim Polresta Medan menggrebek sebuah rumah yang juga di
jadikan tempat usaha Koperasi, di Jalan Perjuangan Gang Burung Sepatu,
Kamis (17/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggrebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta
Medan AKP M Yoris Marzuki ini dan di hadiri kapolresta Medan Kombes
Tagam Sinaga, Polresta Medan mengamankan 139 sepeda motor dari Koperasi
Ude Artha milik Junjungan T Simanjuntak.
Selain mengamankan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pihak
Polresta Medan juga mengamankan Junjungan Simanjuntak ke Mapolresta
Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan
oleh kapolresta Medan di Lokasi penggrebekan, Junjungan mengaku hanya
menerima sepeda motor tersebut sebagai barang gadaian dari para peminjam
uang di Kporesai yang dikelolanya. Namun sepeda motor yang digadaikan
hanya menunjukkan STNK tanpa menunjukkan BPKB kendaraan yang digadaikan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki saat
dikonfirmasi mengatakan penggrebekan ini dilakukan merupakan
pengembangan dari tertangkapnya seorang pelaku curanmor bernama Roni
bebrapa waktu lalu.
"Ini merupakan pengembangan dari seorang pelaku curanmor bernama roni yang berhasil kita ringkus," Ujar Yoris
Yoris
juga menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari 139
sepeda motor yang diamankan 10 diantaranya tidak memiliki dokumen, dan
sepeda motor yang diamankan ini diduga sepeda motor kredit milik pihak
leasing yang tidak dibayar dan digadaikan kepada Koperasi milik
Junjungan Simanjuntak.
Sub : Starberita.com